- Hadir di kantor guru (area KBM) pukul 06.50 WIB.
- Mengisi Daftar Hadir Guru (manual/ finger print) yang telah disediakan yaitu pagi (06.00-07.00), sore (15.00-17.00), malam (21.30-22.00)
- Selalu menggunakan ID Card pada jam kerja yaitu 06.50 – 15.00.
- Mengikuti rapat mingguan setiap malam Jumat pukul 20.30 WIB di Kantor Guru.
- Mengikuti Upacara Bendera/apel yang dilaksanakan di pesantren.
- Berpakaian seragam sesuai ketentuan Pesantren,
- Asatidz: Sabtu-Ahad: kemeja seragam+dasi, Senin-Selasa: kemeja panjang bebas+dasi, Rabu: batik seragam, Kamis: pramuka.
- Asatidzah: Sabtu-Ahad: Jas Hitam+Jilbab Ungu, Senin-Selasa: Gamis polos, Rabu: batik seragam, Kamis: pramuka.
- Setiap Guru harus membuat/memiliki:
- Dokumen Kalender Pendidikan
- Analisis Alokasi Waktu
- Silabus
- Program Tahunan
- Program Semester
- Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/I’dad Tadris
- Bank soal essay dan pilihan ganda setiap pokok materi
- Analisis Ketercapaian
- Rencana Program Remidial dan Pengayaan
- Melaporkan progress realisasi Program Semester ke Mudir Mahad setiap bulan.
- Mengisi daftar hadir siswa pada setiap KBM dan memasukkan nilai siswa pada daftar nilai.
- Mengisi Agenda Mengajar (Jurnal KBM) dan Agenda Kelas pada setiap pelaksanaan KBM.
- Mempedomani suara bel pada setiap penggantian jam pelajaran dan pulang.
- Menyusun Kisi-Kisi Soal dan Soal pada setiap Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan.
- Selalu memberikan contoh dan panutan dalam bertindak, baik di pesantren maupun dilingkungan masyarakat, khususnya shalat berjamaah di masjid.
- Membuat terobosan baru/ inovasi dalam program pembelajaran agar siswa belajar menyenangkan.
- Apabila tidak hadir harus memberikan pemberitahuan/ surat izin dan melampirkan tugas/ bahan ajar kepada Mudir Mahad/ Wadir /Piket
- Berpartisipasi mewujudkan iklim kerja yang kondusif.
- Menjaga nama baik pesantren dan tidak merokok.
- Larangan:
- Mempercepat pulang siswa tanpa seizin Mudir Mahad / Wadir.
- Berkata, dan berprilaku melanggar nilai Moral
- Menindak siswa diluar batas pembinaan, pendidikan.
- Meminjamkan HP/alat komunikasi kepada santri.
- Menugaskan santri ke luar pesantren tanpa izin bagian keamanan.
- Menggunakan pakaian/jilbab transparan dan baju ketat.
- Sanksi: Guru yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban dan atau melanggar tata tertib tersebut di atas akan dikenakan sanksi-sanksi berupa:
- Teguran
- Peringatan tertulis/ perjanjian
- Diberhentikan
- Guru akan dikeluarkan dari pesantren apabila terlibat kriminalitas (kejahatan) dan pelanggaran susila.
Serang, 21 Juni 2015 Mudir Ma’had, AHMAD SADELI ARIF, S.E. NPP: 200206002
Download Tata Tertib Guru Disini |